Kuala Kapuas, 16/4/2020 (Dayak News). Status siaga darurat bencana non alam penyebaran wabah akibat covid-19 di daerah Kabupaten Kapuas diperpanjang.
Kebijakan itu kembali dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas. Perpanjangan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 55 /BPBD, selama 28 hari terhitung mulai tanggal 15 April sampai 12 Mei 2020.
Dikatakan, penetapan jangka waktu Status Siaga Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan Darurat Bencana di lapangan,” kata Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Kamis (16/4/2020).
Menurut Ben Brahim S Bahat segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBD Kapuas dan APBD Provinsi Kalimantan Tengah.
Selain itu juga dari APBN atau Sumber Dana Lain yang sah dan tidak mangikat,” ucapnya.
“Adapun untuk keputisan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tandas Bupati Ben.
Sementara itu, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat kembali memberikan imbauan kepada masyarakat supaya dapat menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik guna mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu jangan lupa juga agar masyarakat dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, terutamanya juga agar menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar rumah, katanya. (PR/Li/BBU).