Kapuas, 11/01/2021 (Dayak News) – Polsek Kapuas Kuala – Melaksanakan sosialisasi Illegal Mining dan penggunaan bahan kimia mercuri/sianida, kegiatan tersebut di laksanakan di wilayah kecamatan Kapuas Kuala, dengan sasaran warga masyarakat dan pusat keramaian di wilkum polsek kapuas Kuala.
Penggunaan Spanduk sebagai media imbauan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/sianida berisikan dasar hukum yaitu UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan. Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
BRIPKA LUKMAN DAMANIK dan BRIPKA BAIHAXI anggota Polsek kapuas Kuala dalam kegiatan tersebut mengimbau kepada warga masyarakat Kapuas Kuala, untuk tidak ikut serta dalam kegiatan praktik Illegal Minning dalam hal apapun, sebeb perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan memiliki dampak negatif bagi kehidupan dan ekosistem makhluk hidup.
Masyarakat Kapuas Kuala sangat setuju dengan imbauwan tersebut, sebab Illegal Minning dan penggunaan bahan kimia dalam kehidupan yang tidak sesuai dengan peruntukannya sangat merugikan untuk kelangsungan hidup warga masyarakat, yang sebagian warga memilih untuk bekerja sebagai nelayan, ataupun ternak.
Di tengah mewabahnya virus COVID-19 di Indonesia era ini, di harapkan warga masyarakat juga mentaati protokol kesehatan covid 19 dalam kehidupan sehari hari, guna mencegah bertambahnya jumlah terkonfirmasi covid 19 di wilayah kecamatan Kapuas Kuala.
Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Pormono juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas dengan menerapkan 3M yaitu Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.(pr/sol)