Kuala Kapuas (Dayak News) Tim anggaran Pemerintah Kabupaten Kapuas (Pemkab) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kapuas melakukan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang satuan biaya diantaranya perjalanan dinas dalam negeri.
Sekda Kapuas Septedy kepada media usai rapat tersebut bersama tim Banggar DPRD dan sejumlah OPD di Aula Rapat Gabungan DPRD Kapuas Senin (1/3/2021) mengatakan sebagai tindak lanjut Perpres membahas perjalanan dinas penginapan dan biaya lunsum.
Dikatakan terkait implementasi dan kebijakan tersebut adalah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sosialisasi sehingga untuk kemudian direkomendasikan.
“Intinya bersama-sama dewan menyepakatinya,”ujar Sekda sembari menyampaikan ini berlaku seluruh Indonesia mulai tahun anggaran 2021. (Rob/Den).