Kuala Kapuas (Dayak News) – Tim Jaksa Piket yang bertugas di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Kapuas akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Luthcas Rohman, SH. MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Kapuas, Dr. Amir Giri Muryawan, dalam keterangan kepada awak media.
Amir menjelaskan bahwa pemantauan tahapan Pemilu dilakukan termasuk selama masa tenang, sesuai dengan Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Masa tenang Pemilu 2024 berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara, yakni mulai Minggu, 11 Februari 2024, hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Sebelumnya, Kejari Kapuas telah membentuk Tim Jaksa Piket Pemilu di Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Kapuas yang akan bekerja hingga selesai proses Pemilu tahun 2024. Masyarakat diminta untuk melaporkan segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres melalui hotline Kejaksaan Negeri Kapuas di nomor 081251910923 atau datang langsung ke Posko Pemilu Kejari Kapuas.
Amir juga menegaskan bahwa tim jaksa piket di Posko Pemilu akan melakukan pengawalan terhadap tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Kuala Kapuas dengan moto “Boleh beda pilihan, tetap jaga persatuan”.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Kapuas menegaskan kesiapannya untuk mengawal dan memastikan kelancaran serta kejujuran Pemilu 2024, sambil mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga persatuan dalam perbedaan pilihan politik. (Rob/ist)