Kuala Kapuas (Dayak News) – Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor bersama sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Kapuas melakukan peninjauan persiapan dan kesiagaan pos penyekatan arus mudik yang menjadi titik perbatasan antara Provinsi Kalimantan Tengah dengan Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Jembatan Timbang KM 12,5 Desa Anjir Serapat Timur, Selasa (4/5/2021) siang.
Pada Kesempatan itu, HM Nafiah Ibnor mengapresiasi petugas gabungan yaitu dari Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Dinas Perhubungan Kapuas, BPBD Kapuas, Satpol PP Kapuas, Tenaga Kesehatan, aparatur Kecamatan Kapuas Timur dan lainnya yang bekerja dalam melaksanakan tugas dari Pemerintah yaitu mencekal untuk orang keluar daerah, pulang kampung/ mudik dengan tata krama yang bagus sehingga tidak ada kesan yang tidak baik.
“Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada petugas yang telah aktif menjalankan tugas terutama kerjasama yang kompak dan mantap,” ungkap Nafiah.
Wakil Bupati Kapuas itu pun menerangkan bahwa penyekatan ini sebagai bentuk perjuangan dalam pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Dirinya berharap agar pendemi covid-19 dapat hilang dari bumi ini sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan normal kembali.
“Ini merupakan perjuangan terhadap pencegahan daripada covid-19 ini, sebab nanti apabila covid-19 ini hilang dan terangkat dari bumi kita ini, akan mudah perekonomian meningkat, pekerjaan nyaman dan aktivitas berjalan seperti semula,” harap Nafiah.
Sementara itu, Iptu Eko Sutrisno selaku Kapolsek Kecamatan Kapuas Timur menjelaskan bahwa penyekatan di pos perbatasan ini telah dimulai pada pada tanggal 28 April 2021 yang lalu sampai dengan 24 Mei 2021 mendatang. Sampai sejauh ini dari data registrasi kendaraan yang diminta putar balik terdiri dari R2, R4 dan R6 telah mencapai 770.
“Kita menetapkan syarat ketat untuk melakukan perjalanan kewilayah Kabupaten Kapuas dan kita akan konsisten melakukan penjagaan 1×24 jam pada setiap harinya dengan pembagian regu yang telah diatur sedemikian rupa sehingga bisa mengcover setiap kegiatan dan setiap saat masyarakat yang melintas,” terang Kapolsek Kapuas Timur itu.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan untuk syarat-syarat yang wajib kepada pelaku perjalanan untuk melengkapi persyaratan dengan surat keterangan negatif covid-19 dari hasil test antigen atau RT-PCR yang sampelnya maksimal dalam kurun waktu 3×24 jam. Ia pun mengimbau untuk masyarakat yang tidak memiliki kepentingan atau urgen yang mendesak agar tidak melakukan kegiatan perjalanan. Karena, petugas dilapangan akan melakukan penegakan dan bagi yang tidak memenuhi persyaratan akan diminta untuk putar balik.
“Mohon maaf dan harap maklum ketika kami melakukan tindakan tegas itu sudah barang tentu membuat tidak enak masyarakat yang dirugikan, tetapi kita sedang menjalankan aturan dari Pemerintah dalam rangka untuk melindungi penyebaran daripada covid-19 khususnya di Kabupaten Kapuas,” pungkas Iptu Eko Sutrisno. (Rob/Den)