Kasongan, (Dayak News)– Guna memberi kepastian hukum hasil pengukuran alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya serta alat dalam kondisi tersegel, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Katingan mengadakan inspeksi Kemetrologian pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Selasa (12/4). Pemeriksaan tera ulang dilakukan pada jalur mudik Lintas Trans Kalimantan Tjilik Riwut dan
lintas Kecamatan Soekarno Hatta.
Menurut Kepala Bidang Kemetrologian, Damai, pemeriksaan dilakukan guna menjamin kepuasan konsumen bertransaksi dengan takaran minyak sesuai ketentuan menjelang Hari Raya. Dalam hal ini produsen maupun konsumen sama-sama diuntungkan dengan tera ulang itu.
“Tera ulang dilaksanakan satu tahun sekalian untuk memberi rasa aman kepada konsumen menjelang Lebaran,” sebutnya.

Dirinya berharap, pihak SPBU dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan merugikan konsumen.
“Selama ini memang belum ada penjual yang melanggar aturan terkait takaran minyak. Harapan kami jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Ditempat sama, Manogar Simanullang selaku Penera Ahli Madya mengatakan, hasil pemeriksaan pada, SPBU 64.744.03 telah memenuhi semua aturan yang berlaku dan sesuai undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian. Ia mengapresiasi ketaatan pemilik dan berharap bisa diikuti pengusaha lainnya.
“Tadi kita lihat segel dispenser BBM masih dalam keadaan utuh dan terbungkus, berarti tidak ada kecurangan atau penyalah-gunaan oleh pemilik,” pungkasnya. (Dan)