Kasongan (Dayak News) – Pemerintah Kabupaten Katingan akhirnya mengeluarkan aturan melarang pelaksanaan resepsi perkawinan atau hajatan lain yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Kebijaksaan diambil menyusul penyebaran virus Corona yang meningkat tajam selama beberapa hari terakhir.
Hampir setiap hari pasien terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah lebih 10 orang, pasien meninggal dunia hampir terjadi setiap hari, bahkan mencapai dua atau tiga orang.
Selain itu, semua ASN tidak diperbolehkan keluar masuk Kabupaten untuk berangkat dan pulang kerja. Sebagaimana diketahui, ada sebagian ASN berdomisili di Palangka Raya dan melakoni bolak balik masuk Kabupaten saat bekerja.
“Bagi ASN yang bekerja di Pemerintah Kabupaten Katingan dilarang melakukan aktivitas kerja keluar masuk wilayah Katingan termasuk menggunakan kendaraan dinas,” bunyi surat bertanggal 22 Juli tersebut.
Dalam surat yang ditanda tangani wakil Bupati Katingan tersebut, turut melarang semua acara seremonial pemerintah yang melibatkan orang banyak dan meminta mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di lingkungan organisasi perangkat daerah, Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Sekedar informasi jumlah terkonfirmasi positif Covid -19 berdasarkan data tanggal 24 Juli 2021 berjumlah 1.119 orang, dalam perawatan 120 orang, Pasien sembuh 961 dan meninggal dunia 38 orang.
Sejauh ini posko penyekatan PPKM dibangun hanya untuk dua kecamatan, Katingan Hilir dan Katingan Tengah.
Hingga berita tayang posko di simpang jalan Depag telah berdiri, tapi masih belum ada satupun petugas berjaga.
(Dan)