Kasongan, (Dayak News) – Mendadak Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kabupaten Katingan melakukan inpeksi mendadak ke sejumlah pangkalan gas LPG 3 kg di Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (9/3 20223). Diketahui gas LPG 3 kg merupakan barang subsidi dan penjualannya dilarang melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan melalui Sekretaris Nurmakiyah mengatakan, sidak yang dilakukan untuk mengetahui kebenaran laporan masyarakat.
“Kita mendapat laporan masyarakat, harga gas LPG 3 kg mencapai Rp40 ribu hingga Rp50 ribu,” ungkapnya saat berada di lokasi salah satu pangkalan gas LPG.
Menurutnya, sesuai surat edaran Bupati Katingan, HET gas LPG 3 kg untuk wilayah Kecamatan Katingan Hilir hanya Rp24 ribu. Para pengecer dilarang menjual di atas harga itu.
“Gas LPG 3 kg merupakan barang subisidi yang harganya diatur pemerintah,” katanya.
Disampaikannya, berdasarkan hasil sidak di tiga buah pangkalan gas LPG, belum ada ditemukan pelanggaran. Namun, pihaknya akan terus memasang mata dan telinga terhadap laporan masyarakat.
“Kita siap menerima pengaduan masyarakat. Sampaikan dan akan kita buktikan bersama-sama,” pungkasnya.
Sementara hasil pengamatan dan investigasi dayaknews.com ditingkat pengecer, rata-rata harga gas LPG 3 kg adalah Rp45 ribu. Harga tersebut tetap bertahan dari tahun tahun sebelumnya. Sidak yang dilakukan ternyata kurang efektif. Pada kenyataannya usai sidak gas LPG 3 kg menghilang di pasaran dan menjadi barang langka. Setelahnya akan muncul dengan harga diatas HET.
Salah seorang pengecer, yang dikonfirmasi mengemukakan alasan, mengapa harganya mencapai dua kali lipat. Menurut dia, salah satu penyebabnya karena membeli gas itu dengan harga yang tinggi dan sudah melebihi HET.
“Kami membelinya dari pangkalan sudah di atas HET, mustahil kalau menjualnya sesuai HET. Kami juga cari untung,” tandasnya seraya mewanti-wanti jangan menyebutkan nama. (Dan)