DITUNTUT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERKUALITAS

oleh -
oleh
DITUNTUT KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BERKUALITAS 1

Kasongan, 16/10/19 (Dayak News). Kebutuhan informasi merupakan hak azasi yang mendasar bagi semua orang. Maka wajar keterbukaan informasi publik yang berkualitas tinggi semakin menjadi tuntutan.

Hal itu dikatakan Sekda Kabupaten Katingan Nikodemus di Kasongan, Rabu (16/10).

Dikatakan, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sangat diharapkan kerja keras dari kita untuk mengupayakan peningkatan kualitas dan penyediaan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik.

Sekda Nikodemus menyatakan, menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat agar terpenuhinya kebutuhan akan mutu atau kualitas mengenai pelayanan publik yang diterima dari pemerintah.

Sekda mengatakan, sosialisasi sistem informasi pelayanan publik atau SIPP dan penerapan siistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik layanan aspirasi pengaduan online rakyat atau SP4N-LAPOR di Kabupaten Katingan dibentuk untuk merealisasikan konsep yang menginginkan penyediaan platfon pengaduan satu pintu yang terhubung dengan seluruh intansi pemerintah.

Ini untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Menurut Sekda tujuan dibentuknya SP4 -LAPOR antara lain agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, terkoordinasi dengan baik, serta penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan tentu saja meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Dan/Den).

BACA JUGA :  KASUS COVID-19 MAKIN MENINGKAT, OMICRON BELUM DITEMUKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.