Kasongan,18/2/2021 (Dayak News). Mengingat Masa Jabatan sebagian sudah memasuki masa berakhir sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) seperti Ketua RT.01.RT.02.RT..09 dan RT 14 Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir.
Supaya tidak terjadi kekosongan dan roda Pemerintahan di tingkat RT tetap berjalan, Pihak Kelurahan Kasongan Lama, melalui Panitia Pergantian /Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) Lingkup Kelurahan Kasongan Lama beberapa hari lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Khusus untuk Warga yang masa Jabatan ketua RT nya akan berakhir.
Dan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Warga yang ingin berpartisipasi mencalonkan diri sebagai Ketua RT.
Lurah Kasongan Lama, Dirmansyah,S.hut saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya Kamis (18/2/2021) membenarkan bahwa pada tahun ini di Kelurahan Kasongan Lama ada Pergantian dan Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW.
“Pihak Kelurahan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi warga yang ingin mencalonkan diri dan mengabdi sebagai Ketua RT dan Ketua RW”terangnya
Dan ini Syarat-syarat nya, (1).Warga Negara Indonesia (2).Berusia Minimal 17 dan sudah Menikah (3).Berpenduduk atau Warga RT setempat dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) (4).Surat Keterangan Domisili Penduduk tidak diperkenankan (5). Mengisi formulir Permohonan atau Peryataan Pencalonan Diri (formulir sudah disiapkan oleh Panitia),(6).Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak dua lembar (7).Pendidikan Minimal SLTP/Sederajat dan (8).Membuat Surat Pernyataan sanggup melaksanakan Tugas sebagai Ketua RT yang ditandatangani di atas Metrai 10.000,
Menurut Didir, demikian panggilan akrabnya Dirmansyah untuk Jadwal Pendaftaran Calon sudah dibuka dan disosialisasikan beberapa hari yang lalu tanggal 15/2/2021 dan berakhir pada tanggal 20/2/2021 dan untuk penetapan Calon atau Kandidat dijadwalkan pada Tanggal 22/2/2021 setelah semua Calon Ketua RT/RW ditetapkan.Kepada masing-masing calon diharuskan mengumpul atau meminta tanda tangan Warga di RT nya.
Masing-masing dengan melampirkan foto copy Kartu Keluarga (KK) atau foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga yang bersangkutan sebagai Bukti Keabsahan dukungan, dan mareka para Calon diberi kesempatan hingga berakhir pada tanggal 27/2/2021,ujarnya.
Sementara pada Tanggal 1 s/d 2 Maret semua Dokumen Dukungan dari Warga diserahkan ke Panitia selanjutnya Panitia Pergantian atau Panitia Pemilihan Ketua RT/RW akan melakukan Verifikasi dan Validasi semua Dokumen masing-masing Calon,ungkapnya. (PND)