Kasongan (Dayak News) – Peredaran narkotika sudah jauh masuk pelosok Kabupaten Katingan. Kabar terbaru, Polres Katingan berhasil meringkus empat orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial R (49), A (56), SS (45) dan SM (24). Para tersangka ditangkap ditempat berbeda, pada medio Februari 2023 lalu.
Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu W., S.H., S.I.K., M.H. didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono, S.H. dan Kasat Resnarkoba AKP Suherman, S.H. mengatakan, dari pengungkapan tiga kasus itu, pihaknya menetapkan empat tersangka pengedar. Dari tangan tersangka diamankan total barang bukti 128 paket dengan berat 40,88 gram dan uang tunai Rp. 84.060.000,- serta timbangan digital dan lainnya.
“Keempatnya ditangkap bulan lalu, yakni pada 13 Februari 2023 yang ditangkap tersangka R (49) di Kecamatan Katingan Hulu dan pada tanggal 25 Februari 2023 tersangka A (56) serta SS (45) dan SM (24) di Kecamatan Katingan Kuala dengan dua kasus yang berbeda,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Katingan, Selasa (7/3/2023) pagi.
Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya selalu gencar dalam melakukan pengkapan kasus Narkotika. Hal itu menandakan bahwa pihaknya serius memberantas narkoba di wilayah Katingan.

“Karena itu sekecil apapun informasi tentang Narkoba akan kita telusuri dan kembangkan. Jika pelakunya tertangkap maka akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Iapun mengingatkan kepada semua lapisan masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Katingan untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba. Harapannya kepolisian bekerja sama dengan masyarakat untuk perangi dan berantas Narkoba di Bumi Penyang Hinjei Simpei.
“Harapan kami masyarakat dapat mwmberi informasi kepada kepolisian tentang pelaku narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa ini,“ pungkasnya (Dan)