Kasongan,3/9/2020 (Dayak News). Sulau dipercayakan sebagai pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Batutukan, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan. Dia menggantikan Pj sebelumnya Rankap yang berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Pj.Kades baru Desa Batutukan ini dilantik lamhsung oleh Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, Kamis (3/9/2020).
Kegiatan pelantikan dilaksabakan di pendopo rumah jabatan bupati Katingan.Tampak hadir sejumlah pejabat, antara lain, Wakil Bupati Katingan Sunardi Litang, Sekda Nikodemus dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah.
Bupati Katingan Sakariyas dalam sambutannya mengatakan, pelantikan penjabat Kedes Batutukan ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bupati Katingan Nomor 141/287 tahun 2020 tentang pengangkatan penjabat Kades Batutukan Kecamatan Petak Malai.
“Perlu kita ketahui, kepala desa dapat berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan,” kata Bupati Katingan Sakariyas.
Sakariyas menyatakan, untuk menyikapi agar tidak terjadi kekosongan pimpinan di desa tersebut dan untuk proses pengangkatan penjabat Kades telah diatur dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa pasal 54, 55, dan 56.
Dalam aturan ini sebagai dasar Bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah.
“Masa jabatan penjabat Kades paling lama satu tahun sejak dilantik. Artinya bahwa masa jabatan penjabat Kades definitif telah dilantik walaupun yang bersangkutan menjabat belum sampai satu tahun sejak dilantik,” ucap Sakariyas. (Pr/Pen/BBU).