Dana Hibah Untuk Penyelengaraan Pilkada Kobar 2024 Capai 31,9 Miliar

oleh -
oleh
Dana Hibah Untuk Penyelengaraan Pilkada Kobar 2024 Capai 31,9 Miliar 1
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar Chaidir.

Pangkalan Bun (Dayak News) -Tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pesta demokrasi diselenggarakan melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Anggaran dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sebesar Rp 31,9 Miliar. Diimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar telah menerima dana hibah dari Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat.

Ketua KPU Kobar mengatakan, anggaran Pilkada yang di ajukan oleh KPU Kobar sebesar Rp 31,9 miliar, kemudian pengajuan tersebut di bahas oleh tim Anggaran, dan dituang dalam naskah perjanjian hibah daerah  dari pemerintah daerah Kobar kepada KPU.

Anggaran Pilkada ini merupakan anggaran yang di kucurkan oleh Pemerintah daerah kepada KPU, semuanya sesuai yang di ajukan oleh KPU, yang kemudian setelah melalui tahapan pembahasan, pengucuran dana di tuang dalam naskah perjanjian hibah daerah.

“Saat ini kami telah mengajukan pencairan tahap kedua,” Ujar Ketua KPU Kobar Chaidir. Sabtu 15 Juni 2024.

Chaidir juga mengatakan, penggunaan dana hibah ini untuk kepentingan Pilkada Kobar 2024, di awasi ketat oleh Inspektorat maupun  BPK,  sehingga pihaknya pun dalam menggunakan anggaran tersebut sangat berhati hati, dan berdasarkan kebutuhan dalam proses tahapan Pilkada.

“Kami menggunakan anggaran ini sebaik mungkin, karena apa yang kita gunakan pun harus di pertanggungjawaban,” ujar Chaidir.

Selain itu Chaidir juga sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kobar, selama ini telah memberikan dukungan yang begitu besar demi kelancaran kegiatan Pemilu dan Pilkada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat,

“Hingga saat ini proses tahapan Pilkada di Kobar, dalam tahapan penerimaan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dimana sesuai agenda, petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan di Lantik pada tanggal 24 Juni, dengan masa kerja sampai dengan tanggal 25 Juli 2024,” ucap Chaidir. (GST)

BACA JUGA :  SATPOLAIR POLRES KOBAR IMBAUAN PENYEDIA JASA PENYEBERANGAN TAK BAWA PENUMPANG BERLEBIHAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.