Pangkalan Bun (Dayak News) – DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan Rapat Paripurna ke – 9 masa sidang III tahun sidang 2021 dalam rangka penyampaian hasil rapat gabungan komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap Rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin barat tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan daerah kabupaten kotawaringin barat tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten kotawaringin barat nomor 8 tahun 2014 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Manurut Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Gozali, S.P, Dua Rancangan Peraturan Daerah yang telah disusun dan diajukan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD pada Rapat Paripurna ke-6 yang lalu, telah dibahas secara berjenjang ditingkat internal Lembaga DPRD, yaitu dimulai dari tingkat Rapat Komisi-Komisi DPRD pada tanggal 5 sampai dengan 9 Nopember 2021, dengan mencermati materi dan substansi Ranperda beserta dokumen kelengkapannya yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi – Komisi DPRD pada tanggal 10 sampai dengan 11 Nopember 2021. Berdasarkan pendalaman dan perumusan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Gabungan Komisi-Komisi DPRD bersama Pemerintah Daerah pada tanggal 15 sampai dengan 18 Nopember 2021 hari Senin sampai dengan Kamis yang lalu.
Pada anggaran yang digunakan dalam penjabaran APBD tahun 2022, berorientasi pada anggaran yang berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Hal tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD tahun 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja yang nantinya dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah bawah.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022 yang disusun merupakan pelaksanaan tahun terakhir dari Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2017-2022. Sehingga tantangan APBD tahun 2022, kondisi perekonomian dan keuangan daerah menjadi perhatian utama, karena dinamika atas pertumbuhan ekonomi dan perkembangan ekonomi tersebut mempengaruhi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap jalannya penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Kotawaringin Barat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan demikian maka APBD T.A. 2022 diharapkan akan mampu menjadi instrument bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan, sekaligus menjadi katalisator bagi peningkatan dan pemulihan ekonomi masyarakat yang berdampak pada upaya peningkatan mewujudkan peningkatan Kesehatan kepada masyarakat.
Disamping itu, pembahasan Ranperda Kabupaten Kotawaringin Barat tentang APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai instrumen dari tahapan pelaksanaan ketentuan Pasal 154 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Kotawaringin Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, di dasari atas pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-9532 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sehingga perlu ditetapkan perubahan atas peraturan daerah dimaksud, Kata Ketua DPRD Kobar.
Rapat Paripurna ke – 9 masa sidang III tahun sidang 2021 itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kotawaringin Barat serta para Undangan lainnya (Red)