Pangkalan Bun (Dayak News)– Polres Kotawaringin Barat (Kobar) hari ini Rabu (23/2/2022) pagi menggelar konferensi pers kasus tindak pidana awa tahun 2022.
Acara press release ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., berlangsung dihalaman lobi Mapolres Kobar, Jalan P. Diponegoro, Kel. Sidorejo, Kec. Arut Selatan, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
Dalam sambutannya, Kapolres menyampaikan, press release ini merupakan wujud bukti kinerja dari Satreskrim, Sat Resnarkoba serta Polsek jajaran dalam pengungkapan kasus tindak pidana selama awal tahun.
”Untuk kasus yang kita laksanakan rilis hari ini, ada 12 laporan tindak pidana diantaranya enam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, tiga kasus penipuan atau penggelapan terkait arisan online juga, dua kasus pencurian dan satu kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu yaitu kekerasan dalam rumah tangga,” beber Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus yang paling menonjol adalah kasus pencabulan yang terjadi di Desa Sungai Kuning, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar, Prop. Kalteng.
“Kasus pencabulan ini tentunya menjadi perhatian kita semua terutama yang memiliki anak – anak usia dini. Oleh karena itu, saya mengimbau kepada masyarakat Kab. Kobar khususnya apabila ada mengetahui atau mengalami tindak pidana segera melaporkan kepada Polres Kobar maupun bhabinkamtibmas atau segera hubungi melalui call centre yang Sudha tersedia,” imbaunya. (AR/dns)