Pangkalan Bun (Dayak News) – Perjanjian kerjasama Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan antara Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Kotawaringin Barat Rody Iskandar dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Kotawaringin Barat Doni Handriansyah. Penandatanganan perjanjian tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Senin (20/02/2023).
Plt Disdukcapil Kobar, Rody Iskandar menjelaskan bahwa tujuan perjanjian kerjasama ini dilakukan untuk memeriksa kebenaran NIK yang dimiliki oleh warga binaan, terdaftar atau belum, serta memastikan bahwa NIK tersebut valid dan sah. Rencananya akan ada 640 warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun yang akan diproses dalam perjanjian kerjasama tersebut.
“Warga binaan banyak yang mengaku tidak memiliki NIK dan ini menjadi kendala bagi mereka saat mengurus dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Penduduk (SKP) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Rody Iskandar.
Rody Iskandar menambahkan, perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk memenuhi hak dasar setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah.

“Diharapkan melalui perjanjian kerjasama ini dapat membantu memudahkan proses administrasi dokumen bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun,” jelas Rody Islandar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun Doni Handriansyah mengatakan, perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi warga binaan yang tidak memiliki NIK. Doni Handriansyah berharap warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun dapat memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan memperoleh proses administrasi dokumen mereka dengan adanya perjanjian kerjasama ini.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama validasi NIK ini, diharapkan seluruh warga binaan di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun memperoleh dokumen kependudukan yang sah dan memudahkan proses administrasi dokumen mereka. Perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam memberikan hak dasar kepada setiap penduduk Indonesia untuk memiliki dokumen kependudukan yang sah.” ungkap Doni. (Fit/Adi/diskominfo Kobar)