POLRES KOBAR PRESS RELEASE KASUS CURAS, EMPAT DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS KARENA MELAWAN

oleh -
oleh
POLRES KOBAR PRESS RELEASE KASUS CURAS, EMPAT DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS KARENA MELAWAN 1

Pangkalan Bun,4/9/2020 (Dayak News). Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar prees relese kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Senin (10/8/2020) pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng.

Dalam konferensi persnya, Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana menerangkan bahwa pada awal mulanya petugas gabungan Polres Kobar diback up Polres Kotim berhasil mengamankan lima orang tersangka bernama Raymollah (47) warga Pekan Baru, Riau, Khairul Khalamsyah (45) dan Herman (41) warga Kabupaten Sumbawa Barat Propinsi NTB serta Saiful Mardi (35) warga Kabupaten Sanggau Propinsi Kalimantan Barat, diringkus Jalan Jend. Sudirman Kecamatan MB Hulu Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Sampit), Propinsi Kalteng, Kamis (3/9/2020) pukul 09.30 WIB.

“Dalam tindak pidana ini ada tiga peran yang dimainkan pelaku, pertama Raymollah, Khairul Khalamsyah dan Herman bertugas sebagai eksekutor, kedua yaitu Saiful Mardi bertugas sebagai sopir yang mengantarkan pelaku ke TKP dan terakhir AMiruddin bertugas sebagai penunjuk rumah,” jelas Kapolres.

Selain itu, empat dari lima pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan.

POLRES KOBAR PRESS RELEASE KASUS CURAS, EMPAT DILUMPUHKAN DENGAN TIMAH PANAS KARENA MELAWAN 2

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e dan 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam penjara maksimal 12 tahun.(Sol/Den)

BACA JUGA :  PERSONIL SATRESKRIM LAKUKAN PENGAMANAN PENYEKATAN JALUR MENUJU OBYEK WISATA PANTAI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.