Pangkalan Bun, 17/9/2020 (Dayak News). Propam Polres Kotawaringin Barat (Kobar) Kasi Propam Iptu Isbenu Raharja melakukan kegiatan penegakan, penertiban yang tidak menggunakan masker bagi pengguna jalan yang sudah di terapkan oleh perda pemerintah Kabupaten Kobar yang di laksanakan seputaranJjalan Samari, Kelurahan Madurejo, Kobar.
Propam Polres Kobar, Kasi Propam Iptu Isbenu Raharja saat di temui oleh
Dayak News mengatakan “penegakan disiplin penggunaan masker terhadap masyarakat Kobar sesuai peraturan yang sudah di keluarkan oleh pemerintah daerah terhadap masyarakat Kobar,” katanya.
Lanjut Kasi Propam Kobar, Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan operasi yustisi covid-19 ini bagi masyarakat Kobar khususnya pengguna jalan wajib menggunakan masker baik pemakai kendaraan roda dua maupun roda empat kecuali yang melaksanakan makan baru masker boleh dilepas.

“Razia ini merupakan bentuk mendukung selalu polri terhadap peraturan pemerintah Kobar untuk mempercepat penanganan Covid-19, serta mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker.”tutup Iptu Isbenu Raharja. (Sol/Den)