Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Aruta Pasang Spanduk Larangan

oleh -
oleh
Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Aruta Pasang Spanduk Larangan 3

Pangkalan Bun (Dayak News) – Untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Sektor Arut Utara melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk larangan penggunaan narkoba di Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, (6/2/2024).

Kapolsek Arut Utara, IPDA Edi Haryanto, S.H. didampingi bhabinkamtibmas dan personil Polsek Aruta serta tokoh dan perwakilan masyarakat Desa Nanga Mua mengadakan sosialisasi tentang bahayanya penggunaan narkoba serta larangan penggunaan narkoba kepada masyarakat.

Sosialisasikan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Aruta Pasang Spanduk Larangan 4

“Dalam rangka pemberantasan peredaran dan penggunaan narkoba, kami dari Polsek Aruta mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa dengan memberikan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat betapa jahatnya dan kejamnya dampak dari penggunaan narkoba, terutama kepada anak-anak muda,” kata Edi Haryanto.

Penggunaan Narkoba yang mengandung zat adiktif, dapat berpengaruh buruk bagi perkembangan mental dan kejiwaan penggunaanya. Narkoba juga dapat membuat seseorang hanyut dalam imajinasinya, sehingga si pemakai narkoba menjadi tidak produktif dan hanya akan menghancurkan kehidupannya.

“Pengunaan narkoba sudah jelas dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia. Jadi untuk alasan dan peruntukkan apapun, narkoba tidak dibolehkan untuk dikonsumsi,” tegas Edi Haryanto.

IPDA Edi Haryanto, S.H. juga berharap masyarakat dan perangkat desa dapat memaknai kegiatan ini dengan penuh kesadaran untuk menjadikan narkoba sebagai momok yang harus dihindari dan mengambil peran aktif dalam menciptakan desa bebas narkoba. (YPN).

BACA JUGA :  BHABINKAMTIBMAS POLSEK ARSEL LAKSANAKAN SOSIALISASI SABER PUNGLI KE BAPAK RIFA'I RT 23 DESA PASIR PANJANG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.