TIDAK MENGENAKAN HELM? BERIKUT INI BESARAN DENDA TILANGNYA BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR

oleh -
TIDAK MENGENAKAN HELM? BERIKUT INI BESARAN DENDA TILANGNYA BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR 1

Pangkalan Bun (Dayak News) – Pengendara yang tidak mengenakan helm atau helm-nya tidak terstandar SNI akan dikenakan tilang dari pihak kepolisian. Tindakan itu dianggap melanggar lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 291 ayat 1 dan 2.

UU tersebut menyatakan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm SNI akan didenda paling banyak Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Hal tersebut juga berlaku bagi orang yang diboncengnya. Jika yang dibonceng tidak menggunakan helm, maka ia akan didenda dengan besaran yang sama.

Sebagian besar orang dewasa mengerti mengenai hal ini, namun ada kalanya orang tua membonceng anaknya memang mengenakan helm, sedangkan anaknya tidak. Dalam kasus ini, polisi juga akan memberhentikan pengendara tersebut dan menilang orang tuanya.

Bagaimanapun juga, baik anak kecil atau orang dewasa wajib mengenakan helm untuk keamanan dan keselamatan dirinya. 

Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat pernah menyinggung mengenai kasus anak yang dibonceng dan tidak mengenakan helm ini. Dalam keadaan ini, orang tua dianggap egois karena hanya mementingkan keselamatan dirinya sendiri. 

Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., mengatakan “Bapak atau ibu jangan pengennya selamat sendiri. Anaknya juga harus dipakaikan helm.”

Orang tua juga harus memperhatikan jenis helm untuk anak kecil. Saat ini, ada banyak variasi helm untuk anak-anak. Sebelum memilih motif yang paling disukai, pastikan dulu helm tersebut sudah terstandar SNI dan aman dikenakan si kecil. Tambah Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kotawaringin Barat Iptu Bayu Caesaria Tri Hardiyanto, S.T.K., S.I.K., (AR/VMP)

BACA JUGA :  COTO MANGGALA BAKAL ADA DI RESTORAN DAN RUMAH MAKAN DI KOBAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.