Pangkalan Bun (Dayak News) – Polsek Pangkalan Banteng berhasil mengamankan tiga pria yang kedapatan melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik warga Desa Natai Kerbau, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Ketiga pelaku tersebut adalah IM (30), HA (39), dan AL, yang merupakan warga Desa Pangkalan Banteng.
Ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Minggu malam (16/03/2025) setelah tertangkap tangan oleh warga yang melihat mereka sedang mengangkut hasil curian. Anggota Polsek Pangkalan Banteng yang segera merespons laporan masyarakat, langsung menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Agung Sugiharto, S.H., M.H., menyatakan bahwa timnya langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku.
“Ketika menerima laporan dari masyarakat, kami segera meluncur ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku yang sedang mengangkut buah sawit curian,” kata Iptu Agung.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 1.460 kilogram buah kelapa sawit, satu unit mobil pick-up Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi KH 8673 GQ, serta satu buah tojok yang digunakan untuk mengangkut buah sawit.
Saat ini, ketiga pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHPidana tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman pidana yang cukup berat.
Kejadian ini mengingatkan kembali pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga aset dan kekayaan alam, serta pentingnya kerjasama yang erat antara pihak kepolisian dan warga untuk memberantas tindak kriminal di lingkungan sekitar(GUSTI)