Pangkalan Bun (Dayak News) – Seorang wanita berinisial SN (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu. Tim dari Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku di kediamannya yang berada di sebuah rumah barakan di Jl. A. Yani, Gg. Sapil, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Senin (27/01/2025) siang.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan berat total 4,02 gram yang diakui sebagai milik pelaku.
“Kami juga turut mengamankan barang bukti lain berupa satu buah pipet kaca, satu buah alat hisap sabu, dan satu unit ponsel Realme berwarna biru,” ungkap Kapolres.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kobar menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian juga mengajak warga agar segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (PR/Den)