PRIA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP DI SAMPIT

oleh -
oleh
PRIA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP DI SAMPIT 1

Sampit, 15/11/2020 (Dayak News). Seorang pria pengedar Narkoba jenis Sabu mengungkap tindak Pidana Narkotika jenis sabu, Jumat pukul 21.00 Wib.(13/11/2020).

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Bonny Djianto S.I.K mengatakan bahwa seorang laki – laki berinisial A.Y (45) SAMBAS,TIONGHUA, Islam, SMK (tamat),  status MENIKAH, Swasta, Alamat Jalan Ir.Juanda 16 sampit telah di tangkap oleh anggota Ditresnarkoba di Jalan H.M Arsyad km 08 (halte ds ekabahurui) Rt. 019 Rw. 008 desa. pelangsian Kel. Kec. Mentawa baru ketapang Kab. Kotim Prov. Kalteng karna di duga membawa barang Narkotika jenis Sabu.

Pada hari Jumat tanggal 13 November 2020 sekitar Jam 21.00 Wib anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng  melakukan penangkapan terhadap berinisial A.Y dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 8 (delapan) paket kristal shabu berat kotor 40,01 (empat puluh koma kosong satu) gram beserta barang bukti lain. Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut. tegas:” Bonny

Barang bukti yang sudah kita dapat dari tersangka yaitu, 8 (delapan) paket kristal shabu berat kotor 40,01(empat puluh koma enam puluh empat) gram, 1 (satu) buah, kotak super magic man, 1 (satu) buah HP xiomi warna hitam.

Pasal Yang Di Sangkakan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tutup, “Bonny (PR/sol/den).

BACA JUGA :  CEGAH KECELAKAAN ANGGOTA SAT LANTAS BANTU PERBAIKAN SEMENTARA PEMBATAS JALAN YANG LEPAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.