Mengacu Keputusan MK, KPU Kota Palangka Raya Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024

oleh -
oleh
Mengacu Keputusan MK, KPU Kota Palangka Raya Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024 1

Palangka Raya (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum Kota Palangka Raya mengumumkan pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024 mengikuti aturan dan Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ketua KPU Palangka Raya Joko Anggoro mengumumkan bahwa pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024 akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

Mengacu Keputusan MK, KPU Kota Palangka Raya Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya tahun 2024 2
Joko Anggoro

Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan. Tangkasiang No.16A Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya kota Palangka Raya.

Joko Anggoro pun menjelaskan bahwa pendaftaran ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Syarat minimal suara sah yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon adalah 16.055 suara sah, berdasarkan Keputusan KPU Kota Palangka Raya Nomor 183 Tahun 2024,” ungkapnya saat melaksanakan Konferensi Pers, Sabtu (24/08/2024) Pagi.

Diungkapkan Joko, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU RI yakni, Warga negara Indonesia dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Selain itu, Bakal Calon Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.” Terang Joko Anggoro.

Selanjutnya, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

“kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.” Ucapnya.

Kemudian, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Lainnya pun diterangkan Joko, Pasangan Bakal Calon Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, Menyerahkan daftar kekayaan pribadi. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

“Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.” Urai Joko Lebih lanjut.

Hal lainnya juga yang ditekankan oleh Joko, Yakni Bakal Calon Pemimpin daerah Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.

BACA JUGA :  KPU Sosialisasi Pilkada 2024, Jangan Sampai Terjadi Perpecahan Karena Perbedaan Pilihan

Bakal Calon Kepala Daerah juga harus Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

“Selanjutnya kami tekankan juga bahwa Bakal Calon yang akan maju pada Pilkada, Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon. Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.” Katanya lebih detail.

Selanjutnya, Ucap Joko Anggoro, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Palangka Raya dapat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Palangka Raya.

“Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya Tahun 2024 dapat menghubungi Herliyansyah 0895-3327-5077 Fauzan Ishan: 0896-3131-2818, Atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Palangka Raya yang beralamat di Jl. Tangkasiang Nomor 16A Palangka Raya,” tandasnya mengakhiri Wawancara. (AJn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.