Pangkalan Bun (Dayak News) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar gladi bersih menjelang pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kobar, yang akan berlangsung pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Dalam gladi bersih ini, KPU melibatkan partai pengusung agar mereka memahami alur pendaftaran, sehingga prosesnya dapat berjalan tertib dan aman. Salah satu aturan yang akan diterapkan adalah pembatasan jumlah pendukung yang dapat mengantar bapaslon ke KPU.
Ketua KPU Kobar, Chaidir, menyatakan bahwa pada saat pendaftaran, jumlah orang yang diizinkan mengantar bapaslon akan dibatasi hingga 100 orang dari partai pengusung dan simpatisan. Totalnya akan ada 150 orang, termasuk wartawan dan juru foto pribadi yang memiliki ID card resmi dari KPU.
Aturan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pendaftaran bapaslon pada Pilkada 2024.
“Dalam kegiatan ini kami batasi jumlah pengantar untuk simpatisan dan partai pengusung bapaslon sebanyak 100 orang,untuk petugas dokumentasi atau juru foto pribadi dan wartawan yang meliput sebanyak 50 orang,jadi totalnya hanya 150 orang dengan mengenakan id card yang kami berikan,” ujar Chaidir. Senin 26 Agustus 2024.
Turut menghadiri kegiatan ini Ketua KPU Kobar, Komisioner Bawaslu Kobar,perwakilan Partai Politik Pengusung,Lo Bapaslon,Petugas Dokumentasi dan Wartawan.(GST)