Nanga Bulik – Dayak News. Pemerintah sangat menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan Nasional. Hal ini perlu adanya sistem pengelolaan yang dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dan dalam pengelolaan sampah harus diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintah.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah, Riko Porwanto, pada saat acara Ekspose laporan akhir penyusunan Perencanaan Teknis Manajemen Persampahan (PTMP) Kabupaten Lamandau, dan ekspose laporan hasil kaji banding pengelolaan persampahan di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Kotawaringin Timur, di aula kantor Bappeda Kabupaten Lamandau, Rabu (13/3/19).
“Pengelolaan sampah yang bertujuan antara lain agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” kata Riko, di Nanga Bulik, Rabu.
Orang nomor dua di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini juga menambahkan, pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan cara konvensional yang sampai saat ini masih mendominasi pola penanganan sampah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Lamandau ini.
“Akan tetapi sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan kebijakan strategi Nasional pengembangan persampahan, merupakan paradigma pola pengelolaan sampah tidak lagi mengandalkan pola kumpul – angkut – buang, akan tetapi beralih ke pola pengurangan dan pemanfaatan sampah sejak dari sumbernya. Sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA sudah sangat berkurang,” jelasnya.
Kondisi operasional TPA yang sebagian besar dilakukan secara Open Dumping pada umumnya karena keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan, undang-undang nomor 18 tahun 2008 mengamanatkan bahwa mulai tahun 2003 tidak diperkenankan lagi operasi TPA secara Open Dumping.
Menurutnya, berkaitan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Lamandau, sangat mengapresiasi terhadap perhatian lebih dan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal pengelolaan persampahan diwilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini.
“Kebijakan strategis serta perencanaan dalam pengelolaan persampahan yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan serta sinergitas pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan, dalam rangka turut mendukung terwujudnya “Lamandau JUARA” Jujur, Unggul, Amanah, Religius, Aman yang kita cita-citakan secara bersama-sama,” pungkas Riko. (Dayak News/Fuad/BBU).
“Pengelolaan sampah yang bertujuan antara lain agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat,” kata Riko, di Nanga Bulik, Rabu.
Orang nomor dua di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini juga menambahkan, pengangkutan sampah dari sumber sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) merupakan cara konvensional yang sampai saat ini masih mendominasi pola penanganan sampah di Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Lamandau ini.
“Akan tetapi sesuai dengan undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan kebijakan strategi Nasional pengembangan persampahan, merupakan paradigma pola pengelolaan sampah tidak lagi mengandalkan pola kumpul – angkut – buang, akan tetapi beralih ke pola pengurangan dan pemanfaatan sampah sejak dari sumbernya. Sehingga volume sampah yang dibuang ke TPA sudah sangat berkurang,” jelasnya.
Kondisi operasional TPA yang sebagian besar dilakukan secara Open Dumping pada umumnya karena keterbatasan sumber daya manusia dan pendanaan, undang-undang nomor 18 tahun 2008 mengamanatkan bahwa mulai tahun 2003 tidak diperkenankan lagi operasi TPA secara Open Dumping.
Menurutnya, berkaitan dengan permasalahan tersebut Pemerintah Kabupaten Lamandau, sangat mengapresiasi terhadap perhatian lebih dan dukungan maksimal dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal pengelolaan persampahan diwilayah Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba ini.
“Kebijakan strategis serta perencanaan dalam pengelolaan persampahan yang lebih terstruktur dan berbasis kebutuhan serta sinergitas pemangku kepentingan dalam mengimplementasikan, dalam rangka turut mendukung terwujudnya “Lamandau JUARA” Jujur, Unggul, Amanah, Religius, Aman yang kita cita-citakan secara bersama-sama,” pungkas Riko. (Dayak News/Fuad/BBU).