Nanga Bulik (Dayak News) – Kepolisian Resor (Polres) Lamandau berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria asal Kabupaten Sukamara. Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., di Joglo Polres Lamandau, Jumat (21/02/2025) siang.
Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Polres Lamandau, AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka berinisial DS (22), warga Desa Laman Baru, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara, memperoleh uang palsu dengan membelinya secara online melalui platform e-commerce. Tersangka memesan 1.000 lembar uang palsu seharga Rp131.000 dengan sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).
“Pelaku kemudian menggunakan uang palsu tersebut dengan modus mentransfer dana sebesar Rp19.000.000 melalui agen layanan keuangan (BRI-Link),” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.(FM/NAT).