Seorang Pria Ditangkap Polda Kalteng Lantaran Lakukan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Lamandau

oleh -
oleh
Seorang Pria Ditangkap Polda Kalteng Lantaran Lakukan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Produksi di Kabupaten Lamandau 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap kasus tindak pidana kehutanan di Kabupaten Lamandau, belum lama ini.

Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/166/1X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Kalimantan Tengah, tertanggal 11 September 2024, yang diajukan oleh PT. Grace Putri Perdana.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan Peristiwa pembukaan lahan ilegal ini terjadi antara bulan Juni hingga tanggal 24 Agustus 2024 di wilayah Desa Suja, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau. Tersangka dalam kasus ini adalah M alias Mul.

Modus operandi tersangka adalah membuka lahan seluas kurang lebih 102 hektar di dalam kawasan hutan produksi tetap PT. Grace Putri Perdana tanpa izin untuk kegiatan perkebunan sawit.

Subdit IV/Tipidter Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak September 2024 hingga saat ini. Pembukaan lahan tersebut dilakukan pada rentang waktu Mei 2023 hingga 24 Agustus 2024.

“Barang bukti yang diamankan antara lain areal kebun milik tersangka seluas kurang lebih 102 hektar, 33 surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tertanggal 24 Agustus 2023,” Beber Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/04/2025) siang saat jumpa pers bersama awak media.

Ditempat yang sama, Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Rimsyahtono menerangkan adapun barang bukti yang juga diamankan berupa dokumen-dokumen penting lainnya termasuk laporan pengaduan PT. Grace Putri Perdana dan salinan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.740/MENLHK/SETJEN/HPL.00 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu PT. Grace Putri Perdana.

Atas Perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7, 5 Miliar

BACA JUGA :  Personel Polsek Kapuas Barat Bagikan Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Larangan Karhutla

Berdasarkan analisa ahli lingkungan hidup, total kerugian akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh tindakan tersangka mencapai Rp210.013.480.000,00. (Dua Ratus Sepuluh Miliyar)

Polda Kalteng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan melindungi kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Tengah.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang hendak melakukan kegiatan serupa agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Tutup Rimsyahtono. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.