POLSEK GANDAPURA BEKUK DUA PELAKU PENCURIAN UANG DENGAN KARTU ATM

oleh -
oleh
POLSEK GANDAPURA BEKUK DUA PELAKU PENCURIAN UANG DENGAN KARTU ATM 1

Bireuen, Aceh (Dayak News)-Polsek Gandapura Kabupaten Bireuen, berhasil membekuk dua pelaku pencurian uang dengan kartu ATM, milik Salbiah Umar Warga Desa Blang Keude Kecamatan Gandapura Bireuen.

Kedua pelaku, KA Bin T (27) Warga Gandapura dan Y Bin S (24)Warga Kuta Blang Bireuen.Penangkapan atas laporan korban pada 18 April 2023 dan hasil penyelidikan unit Reskrim Polsek Gandapura serta keterangan dari Saksi – saksi

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Resrim Bripka Miswari, S.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku kasus pencurian itu, Kamis 27/4 2023

“Kami berhasil menangkap kedua pelaku di Pantai Cemara Desa Lingka Kuta Gandapura sekitar pukul 17.45 WIB. Dari hasil pemerikasaan keduanya mengakui atas perbuatannya mencuri uang lewat kartu ATM sebesar Rp 25.500.000.,milik Salbiah Umar pada 26 Maret 2023,” ujar Iptu Rizal

Dari hasil pemeriksaan pelaku, kartu ATM di ambil di dekat tempat tidur korban, setelah ATM diambil oleh KA, selanjutnya menelpon Y bahwa ATM berhasil diambil, dan mereka membuat janji bertemu di ATM Bank Aceh Kuta Blang

“Setelah bertemu KA menyerahkan ATM tersebut kepada Y, dan mencoba menebak PIN dasar kartu ATM, ternyata tebakannya berhasil membuka saldo kartu ATM tersebut.Pelaku KA ini ada hubungan keluarga dengan korban, sehingga sangat mudah masuk kerumah korban,” imbuh Iptu Rizal

Dari keterangan korban saat membuat laporan, lanjut Rizal saldo dikartu ATM nya berjumlah Rp 111.253.689, namun saat di cek pada tanggal 18 April 2023 Saldonya tinggal Rp 85.740 689., berkurang Rp 25.500.000.,

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, setelah bisa membuka saldo kartu ATM tersebut, Y menarik uang sebanyak Rp 5.500.000., selanjutnya mereka manarik lagi Rp 20.000.000., setelah itu KA kembali kerumah korban untuk meletakkan kartu ATM ditempat semula

BACA JUGA :  SALAH PERGAULAN, REMAJA 18 TAHUN CURI MESIN HITACHI DAN PERHIASAN MILIK SUSI SUSANTI

” Uang tersebut mereka bagi berdua, KA mengambil Rp 14.500.000 ., membeli emas 5 mayam dan Y mengambil Rp 11.000.000. Selain itu dideposit ke akun trading Ledger Block, jadi kami sudah mengamankan juga barang bukti berupa emas 5 mayam dan 1 Unit Hp Vivo V17 dari pelabuhan, ” kata Iptu Rizal seperti dilansir Laskarmedia.

Kedua Pelaku kini mendekam di ruang Tahanan Polsek Gandapura. Mereka akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.(BA/Del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.