Palangka Raya, 11/01/2021 (Dayak News) – Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid-19 Kota Palangka Raya bekerjasama dengan Satgas Kontingensi Aman Nusa II Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menggelar operasi Yustisi penertiban pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Achmad Yani simpang Jalan Tambun Bungai tersebut diikuti oleh Personel gabungan TNI, Polri, Dinas dan Instansi terkait dan sejumlah relawan dari DAD, MDMC, PC. Ansor/Banser, Duta Harummanis dan BPK Borneo.
Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Ipda Narmanto menjelaskan dalam pelaksanaan operasi yustisi (Razia masker) tersebut sebanyak 32 Pelanggar Prokes dikenakan sanksi oleh petugas karena tidak memakai masker saat melintas di lokasi.
Narmanto menambahkan, dari 32 pelanggar tersebut 24 orang pelanggar dikenakan sanksi denda administratif dan dibayarkan ditempat, 6 orang pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan 2 orang lainnya dikenakan sanksi teguran tertulis.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Walikota Palangka Raya No 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi pelanggar Prokes,” pungkasnya. (bib/Sol)