Bawaslu Kota Palangka Raya Ingatkan KPU Prosedur Terkait Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024

oleh -
oleh
Bawaslu Kota Palangka Raya Ingatkan KPU Prosedur Terkait Pendaftaran Bacalon Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024 1
Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati.

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Pengawas Pemilu kota Palangka Raya, Ingatkan KPU dalam Prosedur Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati melalui Komisioner Bawaslu, Eko Sulistio belum lama ini di Palangka Raya mengungkapkam agar KPU kota bisa dengan segera melakukan Sosialisasi aturan atau acuan terkait pendaftaran Bacalon Kepala Daerah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Inikan waktunya sudah sangat dekat dengan Pendaftaran, kita berharap KPU bisa bergerak cepat juga untuk menyampaikan aturan dan acuan pendaftaran Bacalon Kepala Daerah kepada Tim Bacalon, sesuai Hasil dari Putusan Mahkamah Konstitusi dan edaran dari KPU RI terkait Prosedur Pendaftarannya.” Ucap Eko Sulistio belum lama ini.

Lanjutnya, Terlepas dari persyaratan minimal perolehan kursi dan suara sah serta batas usia pada prinsipnya, Eko Sulistio berharap KPU mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran pasangan calon dan dapat diakses oleh semua masyarakat baik melalui media massa maupun laman Website.

“Masa pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, dalam waktu 3 hari sebelum tanggal tersebut KPU sudah mengumumkan persyaratan jika ada perubahan dari Hasil Putusan MK,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini juga, Eko Sulistio berharap saat nanti masa Pendaftaran, penerimaan, pemeriksaan, verifikasi administrasi (vermin), dan verifikasi faktual (verfak) kebenaran persyaratan dari Bacalon Kepala daerah harus sesuai dengan prosedur.

“Pastikan tidak ada pemalsuan dokumen persyaratan,” Ujarnya Tegas.

Selain itu, Tidak kalah penting, menurut Eko, netralitas Petugas Pendaftaran dan Petugas pemeriksaan kesehatan juga menjadi fokus pengawasan dari Bawaslu.

“Jangan sampai ada bakal calon yang Tidak Memenuhi syarat atau TMS karna intervensi dari salah satu calon, atau karena persoalan keberpihakan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  PADAMKAN KARHUTLA DIJALAN DULIN KANDANG, TIM GABUNGAN SATGAS KARHUTLA TEMUKAN BOTOL BERISIKAN BBM

Mengingat rumitnya dinamika nasional mempermasalahkan persyaratan pencalonan yang ada saat ini, Eko Pun berharap pelaksanaan tahapan pencalonan di Kota Palangka Raya berlangsung kondusif, tidak ada sengketa dan hal lainnya yang bisa menciderai masa Pendaftaran Bacalon itu sendiri. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.