Palangka Raya (Dayak News) – Bisnis Narkoba yang menggiurkan membuat Sujarwanto alias Jarwo (33) dan Andrian alias Codet (25) terlena dan akhirnya kini harus berurusan dengan Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya.
Menjadi budak narkoba dan mengambil jalan pintas berjualan pil Ekstasi atau pil Gelek-gelek membuat kedua pelaku ini bersiap-siap menerima ganjaran atas perbuatannya dengan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP G.S Rahail saat dikonfirmasi membenarkan bahwa anggotanya berhasil meringkus dua orang pemuda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Kita dapatkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas 2 orang pemuda ini, dan kita lakukan penyelidikan yang mendalam serta mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan kepada kedua pelaku di wilayah kampung narkoba Ponton.” Ungkap Rahail, Rabu (08/02/2023).
Lanjut Rahail, Kedua pelaku di amankan di lokasi yang sama tepatnya di gang Batam Jalan Riau yang satu lokasi dengan Komplek Ponton yang terkenal dikalangan masyarakat sebagai kampung narkoba, senin (06/02/2023) lalu.
“Saat kita amankan, kedua pelaku sedang bersiap melakukan transaksi dilokasi tersebut, dan saat dilakukan penggeledahan badan, anggota kita berhasil menemukan 56 butir Pil narkoba jenis Ekstasi didalam sebuah plastik klip ukuran besar dengan dibagi menjadi beberapa butir dalam satu plastik klip kecil yang berjumlah 9 plastik klip kecil.” Urai mantan Wakapolsek Pahandut ini.
Dari penggeledahan badan dan juga barang bawaan serta pemeriksaan di sepeda motor pelaku yang akhirnya ditemukan barang bukti pil ekstasi tersebut, menurut Rahail semua diakui oleh pelaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang miliknya.
Atas Perbuatannya menjalankan bisnis haram narkotika jenis Pil Ekstasi ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AJn)