BOCAH 13 TAHUN DIIKAT KAKAK SEPUPUNYA DITIANG

oleh -
oleh
BOCAH 13 TAHUN DIIKAT KAKAK SEPUPUNYA DITIANG 1
Korban NT (13) yang sempat dihukum oleh kakak sepupunya, sebelum tim Raimas datang dan membebaskan korban

Palangka Raya, 27/2/2020 (Dayak News). Nasib naas menimpa bocah perempuan berinisial NT (13) yang duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6.

Dia harus menanggung malu lantaran disiksa kakak sepupunya berinisial Rus (28) dengan cara rambutnya dipotong, ditelanjangi dan diikat dikayu penyangga depan teras rumah.

Peristiwa yang sempat membuat geger warga Jalan Petuk Katimpun Gang Pesona tersebut lantaran korban diduga ketahuan mengambil sedikit uang tantenya untuk belanja cemilan.Kejadian tersebut dilakukan kakak sepupunya, Rabu sore (26/2/2020) .

Warga yang merasa iba dan kasihan melihat hal yang tak manusiawi tersebut, langsung melaporkannya kepada Tim Raimas Dit Samapta Polda Kalteng yang kebetulan melaksanakan patroli rutin disekitar wilayah Petuk Katimpun tersebut.

Mendapatkan informasi akurat dari warga masyarakat, Tim Raimas yang dipimpin Ka Tim Raimas yang juga Panit Pamat Subdit Gakkum Dit Sabhara Polda Kalteng IPDA Eko Basuki langsung menuju lokasi dan melihat anak yang dimaksud dalam kondisi tangan terikat ditiang penyangga teras depan rumah dan menangis seolah meminta tolong warga sekitar.

“Kita langsung kordinasikan dengan perangkat RT dan RW setempat untuk membebaskan adik kecil tersebut dan melakukan mediasi bersama didalam rumah dengan keluarga yang mengasuhnya,” ucap Ka Tim Raimas IPDA Eko Basuki Mewakili Dir Samapta Kombes Pol Susilo Wardono.

Sementara itu, Gadis kecil yang sudah menjadi piatu tersebut menurut Eko setelah dilakukan M mediasi dan introgasi terhadap kakak sepupunya yang melakukan hal kurang manusiawi tersebut, menyebutkan bahwa korban tersebut diberi hukuman atas kelakuan korban ketahuan sering mencuri uang milik ibu dari kakak sepupunya tersebut.

Setelah mendapatkan kejelasan, Kasus ini langsung diserahkan pihak Tim Raimas kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. (AJN/BBU).

BACA JUGA :  REKOR!! DALAM 24 JAM TIM ERP TANGANI 9 LAPORAN ULAR MASUK PEMUKIMAN WARGA.

Responses (2)

  1. Hukumannya lumayan menyiksa dan akan menjadi aib u anak itu seumur hidupnya dan ngak akan terlupakan sampai nanti dia dewasa.klo bisa kasih hukuman yg wajar .seperti membersihkan halaman atau perkerjaan rumah.kan lumayan mendidik .trimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.