BPN PALANGKA RAYA ANJURKAN KORBAN MAFIA TANAH BUAT PAGUYUBAN. BUDHY : UNTUK MEMPERMUDAH PROSES PENGEMBALIAN HAK KORBAN

oleh -
BPN PALANGKA RAYA ANJURKAN KORBAN MAFIA TANAH BUAT PAGUYUBAN. BUDHY : UNTUK MEMPERMUDAH PROSES PENGEMBALIAN HAK KORBAN 1

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya menganjurkan kepada seluruh korban mafia tanah yang telah dirugikan agar bisa membuat sebuah paguyuban atau wadah perkumpulan guna mempermudah proses pengembalian hak atas tanah.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Kota Palangka Raya, Budhy Sutrisno dihadapan perwakilan korban tindak pidana kejahatan tanah saat berada di Mapolda Kalteng belum lama ini.

Menurut Budhy, dengan adanya sebuah paguyuban atau wadah perkumpulan tersebut bisa membantu para korban yang sudah tertipu oleh kejahatan Pelaku Madi Goening Sius (69) untuk mengumpulkan barang bukti berupa Surat Hak Milik yakni sertifikat tanah milik para korban untuk diproses pengembalian haknya.

“Ini kasus mafia tanah sudah lama terjadi dikota Palangka Raya, dipastikan dari kejahatan pelaku sudah banyak korban yang pasti ribuan orang, makanya kita sarankan untuk membuat sebuah perkumpulan dimana didalamnya melewati satu jalur atau satu pintu.” Terang Budhy.

Pengungkapan mafia tanah oleh tim Satgas Anti Mafia Tanah yang terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya dan juga Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ungkap Budhy Sutrisno merupakan langkah awal terkait dengan pengembalian hak Keperdataan tanah milik ribuan masyarakat kota Palangka Raya yang sudah jadi korban mafia tanah.

“Tujuan kita hanya satu, nanti setelah paguyuban atau kelompok masyarakat korban mafia tanah telah terbentuk, perwakilan paguyuban bisa satu pintu untuk berkordinasi dengan pihak Kepolisian, Pihak Kantor ATR/BPN, dan pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga alur atau prosesnya dalam pengembalian dan penetapan tanah bisa dilaksanakan.” Katanya.

Lainnya juga, Paguyuban tersebut diharapkan nantinya bisa berperan aktif untuk menghimpun data-data kepemilikan tanah, karena dipercaya saat ini semua pemilik tanah yang sudah mempunyai sertifikat pemiliknya tidak tahu akan letak asli tanahnya sesuai sertifikat.

“Jadi nanti lewat paguyuban kita akan mengembalikan hak keperdataan masyarakat yang telah menjadi korban mafia tanah, nanti juga semuanya akan terperinci dan masyarakat juga akan tahu dimana titik kordinat tanahnya.” (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.