Palangka Raya (Dayak News) – Terekam Kamera Pengawas Mencuri Uang di Tas Teman Sendiri dan juga pemilik kedai tempatnya bekerja, Seorang Pria berinisial FBA (32) kini harus merasakan dinginnya Sel Tahanan Mapolresta Palangka Raya.
Pelaku yang merupakan Mantan Satpam di Salah Satu Tempat Hiburan Malam ini, di Tangkap Tim Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya kurang dari 24 Jam setelah menerima laporan dari Korbannya bernama KP (29) pada 05 Agustus 2024 yang lalu.
Dalam Rilis Pengungkapan Kasus, Selasa (13/08/2024) siang, Kasat Reskrim, Kompol Ronny Marthius Nababan di dampingi Kasie Humas, Iptu Sukrianto memaparkan kronologi awal sehingga pelaku berhasil diamankan dan ditangkap.
“Berawal adanya laporan dari korban ke Polresta Palangka Raya, terkait adanya pencurian uang korban oleh pelaku, dimana keduanya saling kenal dan sering bertemu di Kedai Milik Korban yang berada di Jalan Rajawali Induk.” Jelas Kompol Ronny Nababan.
Diutarakannya, Saat itu korban pada Tanggal 05 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 WIB tiba di kamar tidurnya dan meletakan tasnya yang berisi uang diatas kasur dan pergi memancing. Lalu pagi, pada tanggal 06 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB saat hendak beraktivitas, korban kembali menghitung uang yang berada di dalam tas, dan korban tersadar atas kurangnya uang di dalam tas sekitar 4.1 Juta Rupiah yang semula sebesar 10 Juta Rupiah.
“Korban yang merasa kebingungan segera melakukan pengecekan terhadap kamera pengawas, dan mendapati pelaku secara jelas membuka tas korban dan mengambil uang korban yang berada di dalam tas, lalu beranjak pergi.” Ucap Kasat Reskrim.
Atas aksi yang dilakukan oleh pelaku, Korban merasa di rugikan dan membuat laporan kepolisian terhadap aksi pencurian yang dilakukan oleh Pelaku Ke Mapolresta Palangka Raya.
Sementara itu, Pelaku yang kini sudah mendekam di Sel Mapolresta Palangka Raya disangkakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun. “Untuk keterangan yang dibeberkan Pelaku, uang hasil pencurian di belikan Sabu di wilayah puntun dan di gunakan untuk judi online.” Tandas Ronny menutup Kegiatan Rilis Kasus. (AJn)