DIKASIH HADIAH TIMAH PANAS OLEH TIM MACAN KALTENG, TRIO PENGGASAK RUMAH KOSONG JALAN PONTANG PANTING

oleh -
oleh
DIKASIH HADIAH TIMAH PANAS OLEH TIM MACAN KALTENG, TRIO PENGGASAK RUMAH KOSONG JALAN PONTANG PANTING 1

Palangka Raya (Dayak News) – Kerja keras yang membuahkan hasil kembali ditunjukkan tim Macan Kalteng yang terdiri dari Subnit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya, Buser Polsek Pahandut, Intelmob Brimob Polda Kalteng, Siteintelkam Ditintelkam Polda Kalteng dengan mengamankan trio pencuri dan pembobol spesialis rumah kosong yang ada dikota Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Ronny Nababan pada Press Release Pengungkapan Tindak Pidana di Wilkumnya, Jumat (18/03) Pagi membeberkan keberhasilan anggota dalam mengungkap Tindak Pidana pencurian terhadap rumah-rumah kosong yang sempat meresahkan warga masyarakat.

DIKASIH HADIAH TIMAH PANAS OLEH TIM MACAN KALTENG, TRIO PENGGASAK RUMAH KOSONG JALAN PONTANG PANTING 2

“Alhamdullilah, Puji Tuhan satu Perkara tindak pidana yang sempat meresahkan warga masyarakat yang rumahnya ditinggal kosong bisa kita ungkap, dan tiga tersangka dengan dua tkp berhasil kita hadirkan pagi ini, semuanya hasil kerja keras tim kita dilapangan untuk membuat masyarakat kota Palangka Raya lebih aman dan nyaman.” Ucap Ronny.

Dilanjutkan Ronny, Dari dua tkp yang dilaporkan ke Polresta Palangka Raya yakni dijalan Tjilik Riwut Km. 7.8 Komplek pondok sari mekar dan dijalan Mahir Mahar VI trio komplotan yang berinisial A (34), RA (40) dan S (30) ini menggasak berbagai barang berharga seperti handphone dan barang-barang yang mudah dibawa.

“Dari modus yang diutarakan para pelaku kepada penyidik saat pemeriksaan, Awalnya mereka mengincar rumah yang sering ditinggal pemiliknya pergi atau kosong, lalu pelaku A dan RA yang merupakan eksekutor langsung mengcongkel bagian belakang rumah yaitu pintu atau jendela menggunakan linggis dan langsung menggasak isi rumah, sementara pelaku S ditugaskan sebagai pengawas disaat mereka melancarkan aksinya.” Terang Ronny.

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Macan Kalteng di kediaman Pelaku masing-masing, Tersangka A dan RA sempat melakukan tindakan yang melawan dan membahayakan nyawa anggota kepolisian dilapangan serta mencoba kabur dan terpaksa diberikan tindakan terukur dengan diberikan timah panas.

BACA JUGA :  CEGAH COVID-19 MELUAS, TEMPAT USAHA KULINER HANYA BUKA SAMPAI PUKUL 20.00 WIB

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan mapolresta palangka raya, polisi membidik ketigas pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.