DISOSIALIASASIKAN PERGUB PENGAMANAN INFORMASI PEMROV KALTENG

oleh -
oleh
DISOSIALIASASIKAN PERGUB PENGAMANAN INFORMASI PEMROV KALTENG 1

Palangka Raya, 13/6/19 (Dayak News). Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah (Diskominfo Prov. Kalteng) gelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemprov. Kalteng.Guberbur Kalteng H.Sugianto Sabran melalui Staf Ahlinya Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko, S.Sos., M.Si membuka resni kegiatan itu, Kamis (13/6/19). Hadir langsung dalam sosialisasi ini Kepala Diskominfo Kalteng Ir. Herson B. Aden, M.Si.”Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi Pergub Kalteng Nomor 11 Tahun 2018 adalah sebagai dasar atau pedoman bidang persandian dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah”, ucap Plh. Kepala Bidang Persandian Marlin Pakondo saat membacakan laporan tertulis panitia.Dikatakan, maksud dan tujuan kegiatan sosialisasi untuk menciptakan keharmonisan dalam bidang persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, kemudian membantu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tata cara persandian untuk pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.Tugas dan fungsi urusan persandian di daerah sendiri melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah, kemudian melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, selanjutnya melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah. (Dayak News/Den/BBU).

BACA JUGA :  KETAHUN NGUTIL, EMAK-EMAK "DISLEBEW" PENJAGA MINIMARKET DI JALAN HIU PUTIH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.