Ditlantas Polda Kalteng akan Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar

oleh -
oleh
Ditlantas Polda Kalteng akan Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar 1

Palangka Raya (Dayak News) – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah telah mengeluarkan pernyataan tegas untuk melarang aksi balapan liar di jalan raya yang selama sangat meresahkan masyarakat terkhususnya pengguna jalan raya diwaktu sore, malam dan jelang dinihari.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng, Kombes Pol RS Handoyo, dengan langsung mengeluarkan Panflet Himbauan untuk Stop Balapan Liar, baru-baru ini.

Menurut Handoyo, balapan liar merupakan tindakan yang merugikan dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat luas. Selain itu, balapan liar juga membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

“Jangan biarkan nyawa hilang sia-sia di jalan. Balapan liar tidak ada manfaatnya sama sekali, malah merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegas Handoyo.

Perwira Polisi dengan tiga melati emas di pundaknya tersebut juga mengingatkan bahwa balapan liar merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00.

“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku balapan liar. Kami akan mengamankan mereka dan kendaraannya, serta memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Handoyo.

Handoyo juga menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk mengawasi dan membina anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar. Ia juga meminta kerja sama dari semua pihak untuk mencegah dan melaporkan adanya balapan liar di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung upaya kami dalam menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama,” pungkasnya (PR/AJn)

BACA JUGA :  Embat Handphone, Pemuda ini di Borgol Personil Kepolisian ke Mapolsek Rakumpit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.