Kasus Penelantaran Bayi, ini Tanggapan Aktivis Perempuan dan Anak Menyikapinya. Widya Kumala: Faktor Hamil Diluar Nikah Pemicu Utamanya

oleh -
oleh
Kasus Penelantaran Bayi, ini Tanggapan Aktivis Perempuan dan Anak Menyikapinya. Widya Kumala: Faktor Hamil Diluar Nikah Pemicu Utamanya 1
Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Widya Kumala.

Palangka Raya (Dayak News) – Maraknya kasus penelantaran dan pembuangan anak nampaknya kini kian sering terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah.

Salah satunya, terjadi baru-baru ini di Kota Cantik Palangka Raya dan Kabupaten Kotawaringin Timur, yang mana kasus tersebut langsung menghebohkan jagad dunia maya

Kejadian tersebut tentu mengundang tanggapan beragam dari berbagai pihak, salah satunya adalah Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak, Widya Kumala terkait maraknya penelantaran anak.

“Terkait maraknya penelantaran anak, saya selaku orang tua, ibu dan juga aktivis yang bergerak dalam perlindungan perempuan dan anak sangat-sangat miris dan sedih artinya disini tidak ada kesiapan orang dewasa itu sendiri menjadi orang tua,” terangnya kepada dayaknews.com, Sabtu (04/11/2023).

Dirinya pun menegaskan di mana orang tua yang menelantarkan dan membuang anak mereka lupa atau bahkan tidak peduli bahwa anak sejak dalam kandungan sudah dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak atau UUPA.

“Tapi saya rasa tidak mungkin mereka tidak mengetahui, karena dalam UUPA dijelaskan bahwa anak adalah sejak dalam kandungan sampai berusia 18 tahun adalah anak negara,” terang Aktivis Peremupan dan Anak.

Artinya sejak dalam kandungan anak sudah dilindungi oleh UUPA dan memiliki 4 hak dasar, Ada pun 4 Hak Dasar yang harus dipenuhi oleh orang tua kepada anak ialah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan, dan hak partisipasi.

Dirinya pun menjelaskan apa yang menjadi alasan orang tua melakukan penelantaran dan pembuangan anak.

“Saya rasa banyak faktor, bisa faktor ekonomi sehingga merasa tidak mampu untuk menghidupi anaknya dan faktor ketidaksiapan mempunyai buah hati,” jelas

Hal tersebut dikarenakan mungkin usianya belum cukup untuk mempunyai anak.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada 2024, Kapolresta Palangka Raya Buka Latpraops Mantap Praja Telabang

“Kemudian faktor pergaulan bebas, sehingga malu mempunyai buah hati di luar nikah dan banyak faktor lain yang mempengaruhinya,” jelas Widya.

Selain itu, kesiapan pasangan muda dalam berumah tangga, cukup umur kemudian harus siap dalam segala hal.

Baik itu secara mental maupun ekonomi, makanya sebelum menikah ada yang namanya pendidikan pra nikah.

Pada agama Islam maupun dan agama Kristen juga ada bimbingan kesiapan sebelum nikah.

“Kalau di agama Kristen disebut katekasasi, disitu mereka disiapkan mentalnya dalam berumah tangga. Karena berumah tangga ini menyatukan dua pemikiran yang berbeda untuk saling melengkapi perbedaan tersebut,” tutup Widya Kumala. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.