Palangka Raya, 21/11/19 (Dayak News). Kepala Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dr. Rian Tangkudung, M.Kes saat dibincangi Dayaknews.com usai pembukaan Bimbingan Teknis Forum Puspa Kalteng mengharapkan tahun 2020 mendatang seluruh Kabupaten /Kota telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sebagai Pengganti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak atau sering dikenal P2TP2A.
“Saat ini, UPTD PPA baru terbentuk ditingkat Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk 1 Kota dan 13 Kabupaten sangat diharapkan segera terbentuk sebagai bentuk layanan terpadu pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta sebagai wujud nyata rangkaian Program Kerja Kalteng Berkah Gubernur Kalteng untuk perempuan dan anak-anak,”ucap Rian.
Dengan mendorong terbentuknya UPTD PPA yang diatur melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA pemerintah yang bertanggung jawab untuk memberikan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan bisa terakomodir lebih baik lagi.

“Intinya kedepan UPTD ini dibentuk untuk menjawab dan merespon bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk bisa mengintervensi isu kekerasan melalui pembentukan UPTD PPA.”
UPTD PPA kedepannya sebagai unit layanan teknis yang menyelenggarakan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak jika sudah terbentuk akan menjalankan fungsi sesuai SOP Kementerian PPA yaitu menerima pengaduan masyarakat, menjangkau korban, menyediakan tempat penampungan sementara, memberikan mediasi, dan mendampingi korban jika berhadapan dengan hukum. (AJN/BBU).