Palangka Raya, 26/11/2020 (Dayak News). Terus bergerak memberantas narkoba diprovinsi Kalimantan Tengah, Kali ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah membekuk seorang pelaku peredaran gelap bisnis haram narkotika jenis sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Dedy Budiawan (36) dibekuk disebuah rumah dibilangan Jalan Dr Murjani Gang Taufik Keluarahn Pahandut, Kecamatan Pahandut pada Selasa (24/11/2020) sore.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mengungkapkan, dari penangkapan pelaku tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 21 paket dengan berat kotor 7,02 gram.
Selain itu juga turut diamakan, uang sebesar Rp640 ribu, kotak warna hijau merk Usb Charge, satu buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan dan satu buah Hand Phone merk Vivo.
Diungkapkan Bonny, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan ulah pelaku tersebut menjalankan bisnis haramnya dengan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
“Saat ini pelaku sudah diamakan di Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku kita akan sangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009,” tegas Bonny. (AJn/Den)