Operasi Yustisi Ketertiban Buang Sampah, Satpol PP Kota Palangka Raya Jaring 38 orang Pelanggar, Berlianto: Langgar Jam Pembuangan Sampah yang Sudah Ditentukan

oleh -
oleh
Operasi Yustisi Ketertiban Buang Sampah, Satpol PP Kota Palangka Raya Jaring 38 orang Pelanggar, Berlianto: Langgar Jam Pembuangan Sampah yang Sudah Ditentukan 1

Palangka Raya (Dayak News) – Operasi Yustisi untuk Penegakan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya oleh Satuan Polisi Pamong Praja tidak hanya ucapan belaka.

Terbukti, tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya langsung Gencar melaksanakan dan melakukan razia Yustisi untuk menegakkan ketertiban dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Razia ini dilakukan di empat titik lokasi Tempat Pembuangan Sampah Sementara atau TPPS yakni TPS Jalan Krakatau, TPS Jalan Hiu Putih IV, TPS Jalan Hiu Putih X, dan TPS Jalan Badak yang berada di dua Kelurahan yaitu Kelurahan Palangka dan juga kelurahan Bukit Tunggal yang selama ini selalu menjadi sorotan.

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja yang di Pimpin Kasat Pol PP Palangka Raya, Berlianto tersebut melaksanakan razia yustisi dengan tujuan menindak pelanggaran terkait pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan. Dan dari hasil Razia, ada Sebanyak 38 orang pelanggar terjaring dalam razia ini karena membuang sampah ke TPSS di luar jam yang telah ditentukan.

Dikonfirmasi Awak Media, Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017, yang menetapkan waktu pembuangan sampah mulai dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB Pagi.

“Para pelanggar yang terjaring akan menjalani sidang Tindak Pidana Ringan yang dijadwalkan pada Jumat (14/06/2024) di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya.” Ucap Berlianto.

Lanjutnya, Langkah penindakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan pengelolaan sampah demi menjaga kebersihan lingkungan kota.

Berlianto menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palangka Raya dalam meningkatkan pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan yang lebih baik.

BACA JUGA :  Secara Humanis, Personel Operasi Keselamatan Telabang Tegur Pengendara Tak Pakai Helm dan Melawan Arus

Razia yustisi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya menjadi langkah nyata dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga kota Palangka Raya dan akan terus dilaksanakan hingga masyarakat bisa lebih baik lagi dalam tata pengelolaan sampah dan kebersihannya. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.