PANDEMI, DISDUKCAPIL KOTA PALANGKA RAYA ANTARKAN KTP-EL KE RUMAH WARGA

oleh -
oleh
PANDEMI, DISDUKCAPIL KOTA PALANGKA RAYA ANTARKAN KTP-EL KE RUMAH WARGA 1
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Affendie

Palangka Raya, 29/11/2020 (Dayak News) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya terus berinovasi menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Salah satu terobosannya, mengantarkan dokumen kependudukan yang sudah selesai diproses, namun belum diambil warga.

Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya H Affendie kepada wartawan, baru-baru ini, mengatakan, layanan tersebut diberikan kepada masyarakat, terutama yang sebelumnya telah mengajukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Dijelaskannya, KTP-el yang diajukan warga itu sebenarnya sudah selesai diproses. Namun, hingga waktu tertentu belum diambil warga karena berbagai situasi, seperti sakit, tidak memiliki kendaraan, ataupun sengaja menghindari bepergian agar terhindar dari potensi penyebaran Covid-19 seiring dengan kebijakan pembatasan sosial beberapa waktu lalu.

“Untuk itu kita antarkan ke kediaman mereka,” sebut Affendie.

Selain memudahkan masyarakat, pengantaran KTP-el ini juga diharapkan mengurangi kerumunan di kantor pelayanan Disdukcapil saat pengurusan dokumen kependudukan.

Dia melanjutkan, target pembuatan KTP-el di 5 kecamatan se-Kota Palangka Raya untuk tahun 2020 sebanyak 192.756. Dari jumlah tersebut, proses perekaman sudah mencapai 164.397 atau tersisa 28.359. Adapun KTP-el yang sudah tercetak sebanyak 175.566 dan dalam proses 17.190.

Ditambahkan Affendie, secara umum realisasi proses KTP-el ini telah mencapai 76 persen. Sebanyak 24 persen yang belum diproses ditargetkan rampung dalam beberapa bulan tersisa di tahun 2020 ini.

“Saat ini di Disdukcapil Kota Palangka Raya kita sediakan 4 ribu blanko KTP-el cadangan untuk masyarakat yang ingin memproses dokumen kependudukannya,” tandasnya.

Selain KTP-el, Disdukcapil Kota Palangka Raya juga terus memproses pembuatan dokumen kependudukan lainnya. Di antaranya, penerbitan Kartu Keluarga (KK) Baru, KK Perubahan, penerbitan KK Pengganti karena hilang atau rusak, Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Keterangan Pindah WNI, Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri WNI, Pencatatan Kelahiran WNI dan Non-WNI, Pencatatan Lahir Mati, Pencatatan Kematian, Pencatatan Perkawinan, Pencatatann Perceraian, dan lain-lain. (SAR)

BACA JUGA :  DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA KALTENG UNGKAP TERSANGKA PENYEBARAN KONTEN ASUSILA ANAK DI BAWAH UMUR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.