PEMUDA 20 TAHUN INI DILAPORKAN KE POLISI LANTARAN GREPE KEMALUAN GADIS DIBAWAH UMUR

oleh -
oleh
PEMUDA 20 TAHUN INI DILAPORKAN KE POLISI LANTARAN GREPE KEMALUAN GADIS DIBAWAH UMUR 1
Foto Ilustrasi (ist)

Palangka Raya (Dayak News) – Seorang Pemuda berinisial M (20) kini harus berurusan dengan kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya setelah dilaporkan korbannya sebut saja Melati yang hampir keperawanannya direnggut.

Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andyatna didampingi Kasat Reskrim Kompol Ronny M. Nababan mengungkapkan berawal dari kenalan via media sosial, pelaku dan korban akhirnya saling berkenalan dan berteman.

“Jadi setelah beberapa waktu, akhirnya korban dan pelaku berhubungan pacaran hingga terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada korban dengan meminta foto-foto syur korban.” Terang Andyatna, Rabu (08/02/2023) Pagi.

Ternyata, Jurus pelaku meminta foto-foto syur korban hanya kedok untuk memuluskan aksinya ingin merudal paksa korban. “Jadi saat itu, pelaku mengancam korban jika tidak ingin bertemu dan tidak ingin melayaninya maka foto syur korban akan di sebar.” Urai Andyatna.

PEMUDA 20 TAHUN INI DILAPORKAN KE POLISI LANTARAN GREPE KEMALUAN GADIS DIBAWAH UMUR 2

Dilanjutkan Andyatna, dibawah paksaan dan tekanan pelaku, korban akhirnya mengiyakan dan berjanji untuk bertemu dan akhirnya pelaku dan korban bertemu di Jalan Pinus. tepatnya disalah satu gudang, dengan kondisi yang sudah menggebu, akhirnya pelaku menggerayangi korban dan melakukan perbuatan cabul dengan memegang dada dan kemaluan korban.

“Jadi setelah tindakan tersebut, korban tidak terima dan memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke mapolresta Palangka Raya, dan setelah mendapatkan laporan dari korban, unit PPA bersama unit Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dirumahnya, Minggu (05/02/2023) Lalu.” Tegasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel Mapolresta Palangka Raya sambil menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Atas Perbuatannya Pelaku disangkakan Pasal 2 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara.” Pungkas AKBP Andyatna. (AJn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.