Palangka Raya, 9/9/19 (Dayak News). Penegakan hukum dalam soal tindak pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi perhatian dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hal ini menjadi agenda acara coffee morning dari ketiga lembaga penegak hukum tersebut
[9/9/19].
Hadir pada kesempatan itu Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Kurnia Yani Darmono, Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalteng, Didi Haryono selaku tuan rumah, Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Zet Tadungallo, dan Kepala Kepolisian Resor Palangka Raya, AKBP Timbul Siregar.
Dalam keterangannya setelah acara itu, Kajari Palangka Raya Zet Tadungallo menjelaskan, pertemuan tadi dimaksudkan untuk ketiga lembaga itu sama-sama memandang serius persoalan Karhutla ini dan dalam melakukan penindakan agar penerapan peraturan hukum dan vonis pada pelaku sama.
Untuk saat ini menurut Kajari, sudah ada empat tersangka pelaku karhutla yang sudah dilimpahkan pada pihaknya dari Polres Palangka Raya.
Acara ini diadakan di Aula PN Palangka Raya, Jln Diponegoro, Palangka Raya, mulai dari pagi hingga tengah hari Senin. (Dayak News/CPS/BBU).