Pesan Ganja dari Medan, 2 Pemuda di Palangka Raya di Borgol BNN Kalteng

oleh -
oleh
Pesan Ganja dari Medan, 2 Pemuda di Palangka Raya di Borgol BNN Kalteng 1

Palangka Raya (Dayak News) – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah berhasil membekuk dua orang pria akibat terlibat dengan peredaran gelap barang haram Narkotika jenis Ganja.

Dari pengungkapan peredaran narkotika berjenis ganja itu, petugas berhasil membekuk dua pelaku masing-masing berinisial HM dan AS. Keduanya ini diamankan pada tempat yang berbeda pada Kamis (18/04/2024) lalu.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng, Kombes Pol Agustiyanto mengatakan, HM sendiri diamankan di halaman Kost Lavatera di Jalan Yos Sudarso VI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Sedangkan AS diringkus di pinggir Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.

“Pengungkapan ini berawal adanya informasi dari pihak Bea Cukai mengenai pengiriman paket barang diduga narkotika jenis ganja menuju Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Rabu (15/05/2024).

Lanjutnya, berdasarkan informasi tersebut jika pengiriman narkotika itu dilakukan dari Kota Medan menuju Kota Palangka Raya melalui jasa ekspedisi JNE. Kemudian pihaknya bersama Bea Cukai Palangka Raya melakukan control delivery terhadap penerima paket.

Hingga akhirnya berhasil meringkus pelaku pertama berinisial HM dan ditemukan barang bukti sebanyak 848,79 gram ganja. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap AS dan keduanya mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

“Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 142 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (AJn)

BACA JUGA :  Pengawasan Kearsipan di Lingkungan Unit Utama dan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM melalui Zoom Meeting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.