Palangka Raya (Dayak News) – Polda Kalimantan Tengah melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar press release pemusnahan hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba periode bulan Juni dan bulan Juli tahun 2023.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Nono Wardoyo mengungkapkan dihadapan media bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.1 Kilogram tersebut adalah hasil pengungkapan enam kasus dengan enam tersangka yang diungkap diwilayah kerja Polda Kalimantan Tengah.
Dengan rincian yakni empat kasus terjadi di Kota Palangka Raya dengan empat tersangka dan barang bukti 1.065 gram sabu, satu kasus terjadi di Kabupaten Barito Utara dengan satu tersangka dan barang bukti 22,77 gram sabu.
“Sedangkan Satu kasus lainnya di daerah Kabupaten Kotawaringin timur dengan satu tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 97,95 gram.” Terangnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Erlan Munaji.

Lanjutnya, melihat Cukup besar tangkapan jajarannya di Kota Palangka Raya periode bulan juni hingga bulan juli tersebut dengan berat 1 Kilogram sabu, dapat ditarik kesimpulam bahwa saat ini kota Palangka Raya juga dalam ambang darurat Penyalahgunaan narkoba.
“Alhamdulilah, gerak cepat semua jajaran kita dilapangan, Dengan terungkapnya kasus tersebut ditambah barang bukti kurang lebih 1,1 Kilogram, maka Polda Kalimantan Tengah telah berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak 23.732 jiwa.” Urainya.
Diterangkannya, perhitungan asumsi 1 gram sabu dibagi menjadi 10 paket hemat dan 1 paket hemat dapat dipakai oleh 2 orang maka itulah hasil yang bisa kita selamatkan paling tidak bisa jadi sebuah acuan kedepannya untuk pihaknya terus berkarya menumpas penyalahgunaan narkoba.
” intinya sesuai komitmen awal, Kami akan terus menerus memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai,” tegasnya. (AJn)