Palangka Raya, 21/1/20 (Dayak News). Patroli rutin penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan Dit Sabhara Polda Kalteng ringkus lagi pengedar sabu, Selasa (21/1) dini hari.
Pengedar barang haram berinisial YD (37) beralamat di jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Pemuda Puntun ini diciduk Anggota Sabhara Polda Kalteng bersama seorang temannya saat sedang menunggu pembeli yang akan mengambil narkotika jenis sabu.
Awal penangkapan, pelaku berkelit dan tidak mengakui bahwa dia sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi, namun setelah dilakukan intrograsi akhirnya pelaku mengakui bahwa akan menjual narkoba jenis sabu dan saat itu sedang menunggu pembeli yang akan mengambilnya.
Direktur Samapta Polda Kalteng, Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir Samapta Polda Kalteng, AKBP Timbul Rein Krisman Siregar menjelaskan penangkapan pengedar sabu tersebut saat anggota Sabhara Backbone yang dipimpin IPDA Eko sedang melakukan patroli rutin mencegah Pekat.
“Saat melalui jalan Rindang Banua, tim Sabhara melihat 2 orang pemuda yang mencurigakan, setelah diperiksa dan digeledah ditemukan 1 paket sabu,”ucap Timbul.
Untuk proses hukum selanjutnya, kedua pemuda puntun ini diserahkan langsung kepada Satuan Narkoba Polresta Palangka Raya guna dikembangkan kembali. (AJN/BBU).