Palangka Raya (Dayak News) – Setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan dan Penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Palangka Raya, akhirnya Polisi menetapkan Pelaku Percobaan Pemerkosaan Jalan Banteng 17 sebagai tersangka dan Terancam hukuman 9 Tahun Penjara.
Diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan pada Rilis Kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di Jalan Banteng 17, Kamis (06/06/2024) siang akhirnya Penyidik menemukan titik terang setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (51) tahun yang berprofesi sebagai penjaga sarang walet menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Kronologis kejadian bermula saat korban berinisial RJ pulang mengantar temannya dan melintas di Jalan Banteng 15. Pelaku yang melihat korban langsung mengikuti hingga ke Jalan Banteng 17 Kelurahan Bukit Tunggal kecamatan Jekan Raya.” Ucap Kompol Ronny Marthius Nababan.
Lanjut Kasat, saat berada di lokasi kejadian tersebut, pelaku mematikan mesin kendaraan korban dan menendang motor hingga korban jatuh ke dalam parit. Saat korban terjatuh, pelaku mencoba meraba bagian dada dan celana korban serta membekap mulut korban.
Dalam kondisi mulut di bekap korban berhasil menggigit tangan pelaku dan membuat pelaku panik sehingga pelaku melarikan diri. Saat kejadian, Pelaku diketahui dalam pengaruh alkohol, yang menyebabkan pelaku merasa tergoda meskipun korban menggunakan jas hujan.
“Akibat perbuatannya pelaku saat ini dijerat Pasal 280 KUHPIDANA dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (AJn)