Palangka Raya (Dayak News) – Gerak Cepat dan Usaha Kepolisian Sektor Bukit Batu dalam mengungkap pelaku Tindak Pidana Pengrusakan terhadap Sekolah PAUD Kristen Theona yang berada dijalan Rajawali I, Tjilik Riwut KM 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu pada Rabu (07/06/2023) lalu akhirnya membuahkan hasil.
Senin (12/06/2023) Pagi, Setelah menjalani serangkaian Pemeriksaan di Mapolsek Bukit Batu, akhirnya diketahui bahwa Pengrusakan terhadap 2 Ruang Sekolah beserta isinya dan juga beberapa properti dilingkungan sekolah merupakan ulah dari sekelompok anak yang merupakan Alumni dari PAUD tersebut.
Kapolsek Bukit Batu Ipda Iwan Kushadinoto mengatakan anak-anak tersebut mengakui semua perbuatannya mulai dari memasuki ruang kelas sampai dengan melakukan tindakan pengrusakan terhadap barang-
barang yang ada di dalam kelas TK-A dan TK-B serta yang berada di luar kelas.
Disebutkannya, pelaku yang melakukan pengrusakan disekolah tersebut baru berumur antara 6 hingga 9 tahun dan telah bersekolah di salah satu sekolah dasar di lokasi setempat setelah menamatkan pendidikan di PAUD Theona.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik dengan menggunakan Soft Approach, semua perbuatan yang dilakukan oleh anak-anak tersebut adalah spontanitas dan hanya untuk bermain-main tanpa ada yang menyuruh,” Ungkapnya, Senin (12/06/2023) siang usai mediasi.
Dari hasil mediasi yang dilaksanakan di Polsek Bukit Batu, lanjutnya, masing-masing pihak mengakui adanya kelalaian dan kesalahan yaitu dari Pihak Yayasan atau pihak sekolah tidak memperhatikan sistem keamanan dan pihak orang tua kurang melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya.
Dan atas kejadian yang telah terjadi ini, kedua belah Pihak baik dari Pihak Yayasan dan juga pihak Pelaku yang diwakilkan oleh masing-masing orang tuanya sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke proses hukum.
“Masing-masing orang tua dengan menandatangani surat perjanjian siap membantu kerugian yang ditimbulkan atas kejadian tersebut,” tegasnya. (AJn)